Kasasi Dikabulkan, Dua Pelaku Pemerkosaan Remaja di Parimo Gagal Menghirup Udara Bebas

waktu baca 2 menit
Lima tersangka yang diumumkan Polres Parigi Moutong pada 26 Mei 2023. (Foto: Polres Parimo)

LIKEIN, PARIMO – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), terhadap dua terdakwa kasus pemerkosaan remaja perempuan di Parimo.

Keduanya adalah oknum Brimob yakni Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS dan kepala desa (kades), Herman Ruruk alias HR.

Kasasi tersebut dilayangkan setelah sidang putusan pada Januari 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi memberikan vonis bebas dua terdakwa.

“Putusan kasasi oknum Brimob 5 tahun (penjara). HR (oknum kades) 10 tahun,” ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto, mengutip detik.com, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga :   Misteri Hilangnya Viki, Pamit Cari Ikan hingga 7 Hari Pencarian

Pengabulan kasasi tertuang dalam dua putusan. Di dalamnya juga terdapat pengenaan hukuman selain kurungan penjara.

Pada putusan MA bernomor 6125/TU/2024/5388 K/Pid.Sus/2024, terdakwa MKS dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267.

Sementara putusan bernomor: 6193/TU/2024/5443 K/Pid.Sus/2024, terdakwa HR dikenakan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Terdakwa HR juga dibebankan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila restitusi tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.

Kejari Parimo telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa HR. Saat ini HR telah ditahan di Lapas Kelas III Parigi sejak Senin (30/9/2024).

“Yang bersangkutan digiring ke Lapas Parigi,” kata Irwanto.

Dia melanjutkan, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi sebelum melakukan eksekusi terhadap satu terdakwa lainnya yakni oknum anggota Brimob, Ipda MKS.

Baca Juga :   Gubernur Sulteng Dukung Penegakan Hukum Bagi Keluarga Korban Erfaldi

Sekadar informasi, oknum anggota Brimob, Ipda MKS dan kades HR merupakan dua dari 11 terdakwa kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun di Parimo yang terungkap pada Mei 2023 lalu.

Namun saat sidang 11 Januari 2024, majelis hakim PN Parimo memvonis bebas MKS dan HR, sementara sembilan lainnya divonis bersalah.

Saat itu hakim menilai saksi dinilai memberikan keterangan berbeda atas keterlibatan Ipda MKS dan HR. JPU lantas menempuh upaya kasasi atas putusan bebas tersebut.

Sementara vonis untuk sembilan terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 8 hingga 12 tahun penjara. (Anggra)

Facebook Comments Box