Karena Sabu, Satu Wanita di Sigi Diamankan Polisi
LIKEIN, SIGI, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sigi, mengamankan seorang wanita berinisial NA (43 tahun), Minggu 9 Januari 2022, sore waktu setempat.
NA ditangkap Polisi di Desa Sibowi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP J. Sagala, mengungkapkan, NA diamankan di rumahnya sendiri di Desa Sibowi.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat,” ungkap AKP Sagala, Senin 10 Januari 2022, pagi.
Kasat Narkoba mengatakan, dari penggeledahan di rumah NA, pihaknya menemukan satu paket diduga sabu seberat 1,22 gram.
Sedangkan barang bukti lain yang diamankan Polisi iah, satu pak plastik kosong, satu sendok sabu, satu handphone, satu timbangan digital, dua dompet dan uang lebih kurang Rp.18 juta.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sigi untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasar Narkoba. (*/Rnd)