Kantor Baru Imigrasi Palu Resmi Beroperasi, Buat Paspor Bisa Melalui M-Paspor
LIKEIN, PALU – Kantor baru Imigrasi Kelas I Palu di Jalan Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, telah resmi beroperasi pada Senin 28 Maret 2022, kemarin. Di tempat ini, ada pembuatan paspor baru menggunakan aplikasi M-Paspor dan juga pelayanan E-Paspor.
“Khusus pelayanan passport baru, kami layani lewat aplikasi M-Paspor, yang bisa di download lewat Play Store dan iOS,” ucap Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Sahedi, kepada likein.id, Selasa 29 Maret 2022.
Sahedi menyebut, proses pendaftaran dan penggantian passport, bisa dilakukan melalui aplikasi itu.
“Proses pendaftaran passport bisa dilakukan lewat aplikasi itu, begitu juga dengan penggantian paspor,” sebutnya.
Ia menerangkan, setelah melakukan pendaftaran paspor baru di aplikasi M-Paspor, pemohon akan mendapat notifikasi pembayaran ke pihak bank atau kantor pos, lalu menerima nomor antrean untuk perekaman foto dan sidik jari di kantor Imigrasi Palu.
“Jadwal kedatangan perekaman passport bisa menyesuaikan dengan pemohon, jadi tidak perlu antre,” terangnya.
Sahedi juga mengatakan, bahwa tidak ada persyaratan vaksin untuk membuat paspor baru.
“Tidak ada syarat vaksin untuk buat paspor baru, hanya persyaratan pokok seperti E-KTP, KK dan akta kelahiran, kalau penggantian cukup bawa passport lama sama E-KTP,” ujarnya.
Sementara itu, Sahedi menjelaskan, untuk izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Palu, hanya berlaku dengan jangka waktu 180 hari atau sekitar 6 bulan.
“Untuk WNA di Palu, ada beberapa jenis izin tinggal yang mereka milikki, contohnya seperti visa kunjungan dan itu hanya berlaku beberapa bulan saja,” jelasnya.
“Kebanyakan WNA datang ke Palu untuk kunjungan keluarga, urusan bisnis dan bekerja sebagai tenaga sosial, itu sesuai dengan kepentingan mereka,” tambahnya.
Ia berharap, kantor Imigrasi Palu yang baru bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Semoga kantor baru ini memberi pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat,” tutupnya.
Perlu diketahui, di kantor Imigrasi Palu juga melayani pembuatan E-Passport, dengan biaya Rp650 ribu. Sedangkan untuk pembuatan paspor biasa, Rp350 Ribu. (Didi)