Kabar Baik! ASN Pria Bakal Dapat Hak Cuti Ayah saat Kelahiran Anak
LIKEIN, JAKARTA – Pemerintah tengah merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai langkah implementasi UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah pemberian hak cuti pendampingan bagi ASN pria saat istri mereka melahirkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa RPP tersebut direncanakan selesai hingga April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujarnya seperti yang dilansir dari laman Kemenpan-RB, Kamis (14/03/2024).
Ia juga menekankan bahwa aspirasi banyak pihak turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ini.
Pemerintah saat ini sedang aktif meminta masukan dari berbagai stakeholder, termasuk DPR, untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria dalam situasi seperti ini tidak diatur secara spesifik, dengan hanya cuti melahirkan yang diatur bagi ASN perempuan.
Anas menyebut bahwa praktik pemberian “cuti ayah” sudah umum diterapkan di beberapa negara dan perusahaan multinasional dengan beragam lama cuti, mulai dari 15 hari hingga 60 hari.
Meski begitu, rincian terkait lamanya cuti untuk ASN pria saat istri melahirkan masih dalam tahap pembahasan bersama stakeholder terkait.
Anas menekankan pentingnya peran ayah dalam mendampingi proses kelahiran anak, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya. (Inul)