Jelang Pemilu, KPU: Ada PNS Hingga Kades Ngotot jadi Anggota Parpol

waktu baca 1 menit
Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Foto : Ainun/Likein

LIKEIN, PALU – Jelang verifikasi administrasi 29 September hingga 12 Oktober 2022, KPU Kota Palu menyebut baru 1 parpol sejauh ini yang terverifikasi memenuhi syarat administrasi.

“Di Kota Palu hanya 23 parpol yang mendaftar. secara nasional baru 1 partai politik yang lolos,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, Senin, 26 September 2022.

Baca Juga :   Siap-siap, Polda Sulteng Gelar Operasi Zebra Tinombala Oktober 2022

Penyebabnya, KPU sering mendapati data tidak valid dari parpol berupa ketidaksesuaian nama KTP dan Kartu Tanda Anggota Parpol. Itu menyebabkan dokumen Belum Memenuhi Syarat (BMS) bahkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adminstrasi.

Selain itu, banyak anggota parpol merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlarang oleh undang-undang.

“Salah satu penyebab TMS yaitu status pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang seperti ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, dan BUMN, kecuali sudah pensiun dan disertakan SK pensiun,” sambungnya

Parpol masih punya waktu hingga 28 Seprember 2022 untuk perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan keanggotaannya sehingga dapat terdaftar secara administratif untuk pemilu 2024. (Ainun)

Facebook Comments Box