Jasa Raharja Ingatkan Klaim Santunan Kecelakaan
LIKEIN, PALU – PT. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan masyarakat soal klaim santunan kecelakaan pada guna menghindari kadaluarsa.
Dilansir dari akun instagram jasaraharja_sulawesitengah, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.
“Jasa raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal,” ucap Rivan A. Purwantono melalui siaran pers di Jakarta, Selasa 1 Maret 2022.
Terkait hak santunan, yang tertera pada aturan pasal menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.
Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan.
Kemudian hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.
Bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Kemudian petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang bekerja
“Kami mengimbau agar klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” terangnya.(CR5/Fadhila)