Jaga Keberlangsungan UMKM, Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual di Marketplace

waktu baca 1 menit
Ilustrasi impor barang melalui e-commerce. (Foto: Pixabay)

LIKEIN, JAKARTA – Pemerintah melarang barang impor di bawah USD 100 atau setara Rp1,5 juta dijual di marketplace.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki menyebut tujuan larangan tersebut untuk melindungi keberlangsungan UMKM dalam negeri.⁣

Aturan itu akan ditetapkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.⁣

Tak hanya itu, ritel online melalui cross-border e-commerce atau praktik masuknya barang impor ke dalam negeri tanpa melewati proses pemeriksaan pabean juga akan dilarang.

Baca Juga :   Puisi Karya Difabel Dapatkan Perhatian Korem 132 Tadulako

Sebab dengan begitu, barang impor di e-commerce tidak boleh lagi langsung dijual ke konsumen tanpa masuk terlebih dahulu ke Indonesia.⁣

Bahkan ke depannya platform digital juga akan dilarang menjual produk sendiri atau sekaligus menjadi produsen.

“Mereka nggak boleh punya brand atau menjual produk-produk dari afiliasi bisnisnya. Kalau mereka jualan juga, algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk dari afiliasi bisnisnya mereka,” kata Teten dikutip dari finance.detik.com, Selasa (1/8/2023).

Menurut Teten, di tengah kecepatan perkembangan ekonomi digital saat ini, pasar digital dalam negeri bisa dikuasai oleh produk dari luar apabila Indonesia terlambat membuat regulasi itu. (Inul/St)

Facebook Comments Box