Instruksi Pemerintah, Gas Non Subsidi Naik

waktu baca 2 menit
Pedagang gas elpiji non subsidi di Kota Palu. Foto : Fachri/likein.id

LIKEIN, PALU – Harga gas elpiji non subsidi kembali naik di Februari 2022, Pedagang mengaku kenaikan harga ikuti instruksi pemerintah.

Pemilik pangkalan gas, Tahang yang berada di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu telah mengaku, elpiji non subsidi telah naik harga.

Ia mengatakan, bahwa kenaikan ini mengikuti instruksi dari Pemerintah.

Kenaikan gas tersebut naik hingga berkisar Rp2 ribu/Kilogram, baik tabung yang berukuran 12 Kilogram maupun yang berukuran 5,5 Kilogram.

Tahang pemilik pangkalan gas Non-Subsidi di Pangkalan Haji Ros, membenarkan bahwa kenaikan harga benar adanya, bukan hanya isu semata.

Baca Juga :   Nilam Sari Lawira Sabet Suara Terbanyak di Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Sulteng

“Ini bukan isu, tapi kenyataan. Kalau saya tergantung dari pemerintah. Kalau di naikkan saya mengikuti aturannya,” ucap Tahang saat ditemui Likein.id, Rabu 2 Maret 2022.

Menurutnya, yang dihadapi sekarang ini adalah masyarakat, dengan adanya kenaikan harga gas tersebut pihak agen terkena imbas atas kenaikan harga tersebut.

“Masyarakat taunya ada lonjakan harga gas ini naik dari pihak agennya, bukan dari pemerintah. Padahal kenaikan ini dari pemerintah,” ujarnya.

Kenaikan gas non subsidi ini mengalami kenaikan sejak Desember 2021 tahun lalu, kemudian pada awal bulan februari 2022 mengalami kenaikan kembali.

Dalam kurun waktu 1 bulan, harga gas non subsidi mengalami kenaikan hingga 2 kali.

Harapan Tahang kepada pemerintah, jika gas elpiji non subsidi menjadi prioritas masyarakat, gas bersubidi 3 KG bisa segera dikurangi.

Baca Juga :   Ini Identitas Dua Jemaah Haji Asal Sulteng yang Wafat di Tanah Suci

Gas Non subsidi sewajarnya bisa dikonsumsi secara keseluruhan oleh warga Palu. Namun, kesadaran dari masyarakat yang belum mengetahui akan hal ini.

“Kalau saya, secara garis besarnya, masyarakat Kota Palu sudah bisa mengkonsumsi Gas Non Subsidi ini. Ternyata masyakarat belum sadar dengan gaji di atas rata-rata wajib menggunakan Gas Non Subsidi ini,” tuturnya.

Dalam hal ini, pemerintah bisa memperhatikan dan pertegas aturan yang berlaku mengenai penjualan gas pada agen-agen yang terdaftar, agar tidak adanya penjualan gas bersubsidi jika tidak memiliki agen resmi atau pangkalan. (CR5/Fadhila)

Facebook Comments Box