Ini Syarat Calon Anggota Legislatif, Tak Wajib Sertakan SKCK
LIKEIN, – Para kandidat anggota legislatif dituntut untuk menyiapkan beberapa syarat agar dapat mengikuti Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, bagaimana apabila Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tak wajib menjadi syarat ?
Mengutip situs resmi DPR RI, pada Rabu, 7 September 2022, para kandidat calon anggota DPR RI 2024 segera menyiapkan diri bersama dengan partai politiknya untuk maju dalam pemilihan umum.
Bukan cuma kampanye, para kandidat anggota legislatif tersebut nantinya dituntut untuk menyiapkan beberapa syarat dan prasyarat agar dapat mengikuti pemilihan umum.
Berikut rincian syarat calon anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah dirangkum oleh tim Likein.id, pada Kamis, 8 September 2022.
- Syarat untuk menjadi anggota DPR adalah harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sehat jasmani dan rohani.
- Selain itu, seorang calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik. Sebab, tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif,
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bukan syarat wajib
Meskipun, ada syarat calon anggota DPR harus bebas dari rekam jejak pidana, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak perlu dilampirkan saat hendak mendaftar Pemilu.
Namun demikian, bagi calon anggota DPR yang pernah dipenjara, harus menyertakan surat keterangan dari lapas yang bersangkutan.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu yang berbunyi demikian: “Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.”.(Fadhila)