Ini Penjelasan KPP Pertama Palu Terkait NIK Jadi NPWP, Berlaku 2024 Mendatang
LIKEIN, PALU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Palu, mengungkapkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akan akan diterapkan mulai Januari 2024 mendatang.
Kepala KPP Pratama Palu, Nur Cahya Bangun Kurniawan, mengatakan, kami terus membuka pelayanan untuk mengedukasi masyarakat wajib pajak terkait aturan NIK jadi NPW yang telah diatur.
“Dengan aturan perubahan NIK menjadi NPWP itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang sudah di keluarkan dan akan diterapkan Januari 2024 mendapatkan,” ujarnya kepada likein.id, pada Senin, 8 Agustus 2022.
Lanjut Bangun, tidak semua pemilik NIK diwajibkan membayar pajak. Ia menuturkan hanya yang memenuhi syarat saja diwajibkan untuk membayar, sebagaimana pajak penghasilan yang berlaku bagi yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan berlaku
Ia menjelaskan, secara administrasi bahwa NIK jadi NPWP dalam rangka kedepannya akan menjadi Single Identity Number.
Demikian, tidak perlu lagi pakai nomor KTP, NPWP dan Nomor SIM dan sebagainya seperti beberapa negara tetangga sudah bisa menerapkan Single Identity Number.
“Perlu kami luruskan, bahwa secara subtansi terkait dengan hubungannya dengan pembayar pajak, perlu kami luruskan kembali secara aturan itu tidak ada yang berubah, siapa yang harus bayar pajak itulah yang memenuhi syarat subjektif dan objektifnya,” jelasnya.
“Terkait hal ini pajak penghasilan, siapa yang bayar pajak penghasilan tentu yang mempunyai penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau pegawai ada namanya batasan PTKP Rp 54 juta pertahun dan kalau dibawah itu tetap tidak bayar pajak,” sambungnya.
Tak hanya itu, untuk yang bekerja di perusahaan dipotong pajak jadi tak perlu khawatir. Ini hanya pembenahan administrasi dalam masa transisi untuk kedepannya.
Ia menambahkan, bagi ada yang merasa kesulitan pihaknya siap melayani dan membantu wajib pajak terkait urusan perpajakan.
“Ini masih masa transisi sampai akhir tahun 2023, tidak perlu galau karena aturan tetap berlaku. Kalau ada kesulitan, kami dari Kantor Pajak Palu siap membantu,” tambahnya
Perlu diketahui, soal pelayanan konsultasi masyarakat tidak dikenakan biaya apapun atau gratis. (Angel/Fadhila)