Ingin Merasakan Kerja di Jepang? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

waktu baca 4 menit
Ilustrasi pekerja di Jepang. Foto : Pixabay

LIKEIN, PALU – Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu membuka pendaftaran program Specialized Skilled Worker (SSW) atau pekerja berketerampilan spesifik khusus untuk warga Kota Palu.

SSW adalah kebijakan keimigrasian baru dari Pemerintah Jepang berupa pelatihan bahasa dan budaya Jepang.

Hal tersebut merupakan bagian dari program perluasan kesempatan kerja di Jepang melalui skema magang dan pekerja dengan keterampilan.

Panitia SSW Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Palu, Raohil, mengatakan, pendaftaran dibagi menjadi dua dan berlangsung 22 September hingga 5 Oktober mendatang.

“Pendaftarannya bisa melalui online di laman https://bit.ly/PendaftaranPaluISO2 dan bisa mendaftar secara offline di kantor Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Jalan Bantilan No. 26, Kota Palu,” ucap Raohil kepada Likein.id, Kamis, 29 September 2022.

Ia menerangkan, pelatihan pengenalan kosa kata, bahasa dan budaya Jepang akan dilaksanakan selama 3-4 bulan di Jakarta dan Tangerang.

Peserta yang dinyatakan lulus Pelatihan II akan diikutkan wawancara job dengan Perusahaan Jepang.

Raohil menuturkan, peserta yang telah memiliki kontrak job dan visa akan difasilitasi pembiayaan (Kredit Lunak) melalui BRIGUNA TKI Bank BRI Cabang Palu untuk pembiayaan pengurusan dokumen perjanjian, akomodasi dan biaya keberangkatan, biaya pelatihan dan biaya asrama.

Sementara itu, dalam program SSW terdapat jangka waktu kontrak yang berbeda untuk setiap pekerjaan, seperti kontrak 4 atau 5 tahun (dapat diperpanjang) yang berlaku untuk pekerjaan Perawat, Pertanian dan Teknik Las.

Selanjutnya terdapat program dengan kontrak 3 tahun (dapat diperpanjang) yang meliputi bidang kerja Konstruksi, Industri Motor, Seafolding, Infrastruktur, Garment, Elektronik, Otomotif, Tataboga, Peternakan dan Perhotelan.

Adapun syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi untuk mengikuti program tersebut yaitu sebagai berikut :

  1. Merupakan warga Kota Palu yang dibuktikan dengan copy KTP Palu (Elektronik);
  2. Pendidikan lulusan STM, SMA, Sekolah Kejuruan atau Sederajat, D-II, D-III, Sarjana;
  3. Usia minimal 19 tahun sampai dengan maksimal 25 tahun (laki-laki), 19 tahun 6 bulan bulan sampai dengan maksimal 25 tahun (perempuan);
  4. Tidak sedang terikat dengan pekerjaan di Lembaga, Badan, Instansi dan Perusahaan;
  5. Status lajang/belum pernah menikah;
  6. Belum pernah menjadi Pekerja Migran Indonesia;
  7. badan minimal 150 cm bagi perempuan dan 160 cm bagi laki-laki dengan berat badan proposional;
  8. Peserta tidak dalam ikatan pendidikan atau kuliah;
  9. Sehat jasmani dan rohani;
  10. Tidak memiliki riwayat penyakit Hepatitis, TBC dan penyakit menular lainnya (medical check up) akan diminta sebagai kelengkapan saat lolos seleksi uji kompetensi pelatihan tahap I;
  11. Memiliki perangkat HP Android/Laptop pribadi untuk pelatihan bahasa Jepang tahap I berbasis Aplikasi selama 1-2 bulan;
  12. Bagi peserta yang lolos untuk mengikuti pelatihan tahap II di Jakarta sanggup menyiapkan biaya keberangkatan dan akomodasi yang akan ditentukan lebih lanjut;
  13. Memfasilitasi pembiayaan pelatihan tahap II di Jakarta meliputi biaya tinggal, pelatihan dan biaya kebutuhan hari lainnya selama kurang lebih 3-5 bulan;
  14. Peserta pelatihan tahap II yang telah dinyatakan layak oleh pihak ISO Jepang akan diikutkan dalam proses wawancara job sesuai dengan minta peserta magang dan SSW;
  15. Peserta yang telah lulus wawancara job dan telah terbit kontrak kerjanya, akan ditindaklanjuti dengan pengurusan dokumen kerja di Jepang yang selanjutnya akan diterbitkan sertifikat layak kerja di Jepang yang dikeluarkan oleh lembaga yang menangani ketenagakerjaan Pemerintah Jepang dengan jangka waktu selama 3 bulan.

Raohil menjelaskan, bahwa sertifikasi layak kerja di Jepang menjadi dasar pengurusan paspor dan visa kerja.

Peserta didik yang telah memiliki paspor dan visa kerja akan difasilitasi pinjaman lunak BRI untuk penggantian biaya asrama dan pelatihan, pengurusan dokumen PMI dan biaya pemberangkatan ke negara tujuan kerja.

Pengurusan dokumen PMI dan pengaturan keberangkatan difasilitasi oleh pihak ISO Jepang, sehingga peserta yang berhenti dengan alasan tertentu disaat proses pelatihan tahap II di Jakarta tidak akan menuntut pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh Peserta atau orang tua/wali.

Panitia menyebut, selain syarat dan ketentuan, terdapat pula kelengkapan berkas yang perlu dipenuhi, antara lain CV (Curriculum vitae) 1 rangkap, Foto Copy KTP (Domisili Kota Palu) 1 rangkap, Foto Copy KK (Kartu Keluarga) 1 rangkap, Foto copy ijazah SD s/d ijazah terakhir, ijazah terakhir harus dilegalisir 1 rangkap, Foto copy akte kelahiran 1 rangkap, dan copy sertifikat keahlian/pelatihan 1 rangkap (bila ada).

Selain itu, pas foto warna 3×4 cm dan 4×6 cm masing-masing 4 lembar (latar foto pendaftar perempuan warna merah, laki-laki warna biru) menggunakan jas hitam, kemeja putih dan dasi hitam, mengisi form pendaftaran yang telah disediakan oleh panitia dan mengisi form pendaftaran via online, dan wajib memiliki surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas.

Seluruh berkas tersebut discan dan diupload pada saat pendaftaran online.

“Seluruh kelengkapan berkas diantar ke Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu menggunakan Map Biru untuk laki-laki dan map merah untuk perempuan,” pungkasnya. (Inul)

Facebook Comments Box