Ingat, Haram Bagi Peserta Pemilu Berkampanye di Area-Area Ini

waktu baca 1 menit
Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Bawaslu Kota Palu bersama Satpol PP, Sabtu (11/11/2023). (Foto: Santo/likein.id)

LIKEIN, PALU – Meski telah memasuki tahapan masa kampanye, peserta Peserta Pemilu 2024 dingatkan untuk tidak menggelar kampanye termasuk memasang alat peraga kampanyenya di lokasi-lokasi tertentu.

Masa kampanye pemilu merupakan masa dengan potensi pelanggaran aturan yang tinggi di antara semua tahapan pemilu. Pihak Bawaslu Kota Palu menyatakan pengawasan terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi peserta Pemilu 2024 selama tahapan kampanye.

Baca Juga :   Polisi di Palu Tangkap Tiga Pencuri dan Satu Penadah

Aturan itu salah satunya adalah larangan berkampanye termasuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di zona-zona terlarang.

Zona atau tempat terlarang itu yakni kantor pemerintahan, rumah ibadah, dan taman kota.

“Hal itu sesuai dengan keputusan KPU Kota Palu tentang titik-titik larangan kampanye maka kami lakukan pengawasan. Kami berharap parpol tertib dan patuh terhadap aturan,” Kata Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, Rabu (29/11/2023).

Fokus pengawasan itu juga telah disampaikan Bawaslu Kota Palu kepada Panwas di semua tingkatan daerah.

Baca Juga :   Lansia Tenggelam di Sungai Jembatan Satu Palu, Belum Diketahui Identitasnya

Sebelumnya larangan kampanye di lokasi-lokasi itu dikeluarkan KPU Kota Palu setelah berkoordinasi bersama Pemkot Palu, peserta pemilu, dan Bawaslu. (Santo)

Facebook Comments Box