Ingat! Batas Akhir Pembayaran THR 4 April, Perusahaan Wajib Membayar Tepat Waktu

waktu baca 1 menit
Ilustrasi rupiah. (Foto : Pixabay)

LIKEIN, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus mengimbau perusahaan untuk mematuhi kewajibannya dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

Dalam pernyataannya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa batas akhir pembayaran THR adalah H-7 Idul Fitri 2024, yang jatuh pada 4 April 2024.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Kemnaker telah mengaktifkan Posko THR untuk memberikan layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR. Posko ini dapat diakses baik secara fisik maupun online.

Baca Juga :   Semaraknya Festival Tampo Lore di Lembah Behoa Poso

Masyarakat dapat mengunjungi posko secara online melalui poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau menggunakan aplikasi WhatsApp dengan nomor 08119521151.

Selain itu, Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Ida menegaskan bahwa layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Namun, layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap tersedia hingga pasca Idulfitri 2024.

“Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” jelas Ida, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (3/4/2024). (Inul)

Facebook Comments Box