Menu

Mode Gelap

Story

Importir Pakaian Bekas Bisa Didenda Rp5 Miliar, Bagaimana Nasib UMKM-nya?


					Potret pakaian bekas yang dijual di Pasar Lasoani Kota Palu. (Foto: Inul/Likein.id) Perbesar

Potret pakaian bekas yang dijual di Pasar Lasoani Kota Palu. (Foto: Inul/Likein.id)

LIKEIN, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sedang mengusut pelaku importir pakaian bekas di tanah air. Para importir pakaian bekas terancam bakal didenda sebesar Rp5 miliar.

Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 111 Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2014 yang berbunyi, “Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.”

Sejalan dengan itu Kemenkop UKM meminta pihak e-commerce turut menyosialisasikan aturan ini kepada pedagang di platform mereka terkait sanksi menjual pakaian bekas impor. Tetapi bukan UMKM penjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, melainkan para importirnya.

Baca Juga :   Resmi, Harga BBM Non Subsidi dan Elpiji Bright Gas Naik

“Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan,” kata Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 17 Maret 2023.

Adapun e-commerce yang telah setuju untuk menutup toko online yang menjual barang bekas yaitu Tokopedia, Shopee, dan Lazada.

Meskipun begitu, bila para pengusaha online tetap nakal dan melanggar, maka identitas yang didaftarkan ke platform e-commerce tersebut akan diblacklist sehingga tidak dapat lagi berjualan selamanya.

Baca Juga :   Hendak ke Rumah Anak, Kakek di Desa Sausu Hilang

Hanung berujar pemerintah juga akan menindak tegas toko impor pakaian bekas ilegal dipasaran, namun dengan catatan tidak bakal dikenakan sanksi. (Inul/St)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Indeks Kerukunan Umat Beragama di Sulteng 10 Besar Tertinggi se-Indonesia

25 Maret 2023 - 02:02

Pemerintah Majukan Jadwal Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023

25 Maret 2023 - 00:15

Bulog Sulteng Kedatangan Ratusan Ton Beras Impor, Beras Lokal Tetap Diserap?

24 Maret 2023 - 23:40

Berdiri Sejak Tahun 1950-an, Begini Potret Masjid Tertua di Sindue

24 Maret 2023 - 17:49

Prakiraan Cuaca Indonesia Selama Sepekan Ramadan

24 Maret 2023 - 00:10

Pemerintah Naikkan Harga Beli Beras Petani, Bagaimana Sikap Bulog Sulteng?

23 Maret 2023 - 23:01

Trending di Story