Importir Pakaian Bekas Bisa Didenda Rp5 Miliar, Bagaimana Nasib UMKM-nya?
LIKEIN, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sedang mengusut pelaku importir pakaian bekas di tanah air. Para importir pakaian bekas terancam bakal didenda sebesar Rp5 miliar.
Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 111 Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2014 yang berbunyi, “Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.”
Sejalan dengan itu Kemenkop UKM meminta pihak e-commerce turut menyosialisasikan aturan ini kepada pedagang di platform mereka terkait sanksi menjual pakaian bekas impor. Tetapi bukan UMKM penjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, melainkan para importirnya.
“Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan,” kata Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 17 Maret 2023.
Adapun e-commerce yang telah setuju untuk menutup toko online yang menjual barang bekas yaitu Tokopedia, Shopee, dan Lazada.
Meskipun begitu, bila para pengusaha online tetap nakal dan melanggar, maka identitas yang didaftarkan ke platform e-commerce tersebut akan diblacklist sehingga tidak dapat lagi berjualan selamanya.
Hanung berujar pemerintah juga akan menindak tegas toko impor pakaian bekas ilegal dipasaran, namun dengan catatan tidak bakal dikenakan sanksi. (Inul/St)