Hindari Penipuan Pinjol, Ini Tips dari OJK Sulteng

waktu baca 1 menit
Lembaran uang pecahan Rp50 ribu. Uang kertas masih menjadi pilihan transaksi mayoritas masyarakat. (Foto: santo/ likrin.id)

LIKEIN, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng meminta masyarakat lebih waspada menggunakan jasa pinjaman online.

Menurut Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, kewaspadaan terhadap tawaran jasa pinjaman keuangan mesti dimiliki masyarakat seiring dengan peningkatan industri jasa keuangan di Sulawesi Tengah dan maraknya financial technologi atau pinjaman online (pinjol) saat ini.

Baca Juga :   Sejarah Baru! Angka Kemiskinan Sulteng di Bawah 12 Persen untuk Pertama Kalinya dalam Satu Dekade

Untuk menghindari penipuan dan kerugian akibat pinjaman online OJK Sulteng meminta masyarakat agar memverifikasi lebih dulu perusahaan jasa pinjaman.

“Apabila melakukan pinjaman online, masyarakat dapat meminjam pada penyelenggara fintech peer to peer
lending
yang terdaftar di OJK dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan bayar,” Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo menjelaskan, Selasa, 25 Oktober 2022.

Untuk mengetahui legalitas perusahaan jasa pinjaman online masyarakat juga bisa mengakses website OJK: www.ojk.go.id. (santo)

Facebook Comments Box