Hati-Hati, Palsukan Data Pribadi Bisa Kena Denda Rp60 Miliar
LIKEIN, – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, menyampaikan, Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi kini sudah di sahkan. Maka apabila terjadi pemalsuan data pribadi bisa kena denda hingga Rp60 Miliar.
Johnny mengatakan, ada dua jenis sanksi yang di atur dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Keduanya yakni administratif dan pidana.
“Memalsukan data pribadi bisa di pidana enam tahun atau denda sebesar Rp60 miliar,” katanya dalam keterangan pers, pada Rabu, 21 September 2022.
Johnny menuturkan, sanksi tersebut berlaku bagi pengendali dan pemroses data pribadi.
“Jika melanggar ketentuan seperti tidak memproses data sesuai tujuan dan tak mencegah akses ilegal,” tuturnya.
Johnny menjelaskan, pemalsuan data pribadi di atur dalam pasal 70 UU PDP, di kategorikan sebagai pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum.
Terdapat pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya jika tindak pidana di lakukan oleh korporasi
“Dalam hal tindak pidana di lakukan oleh korporasi, pidana dapat di jatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan korporasi,” jelasnya.
Pidana yang dapat di jatuhkan terhadap korporasi hanya denda, besarannya paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang di ancamkan.
Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu yang di tentukan, maka harta kekayaan atau pendapatannya di sita dan di lelang oleh jaksa.
Demikian, sanksi pidana yang di atur dalam pasal 67 sampai pasal 73. Pertama, hukuman denda maksimal Rp4-6 miliar.
Lalu pidana penjara maksimal empat sampai enam tahun, hukuman pidana akan di kenakan pada orang perseorangan atau korporasi yang memperlakukan perbuatan terlarang.(Fadhila)