Hari Pencoblosan Pilkada 2024 Resmi Jadi Libur Nasional

waktu baca 1 menit
Ilustrasi seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pemilu. (Foto: iStockphoto)

LIKEIN, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 27 November, hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebagai libur nasional.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa hari pemungutan suara Pilkada pada Rabu mendatang akan menjadi libur nasional.

Baca Juga :   Kampanye Damai Dimulai, Bawaslu Donggala Siapkan Pengawasan Ketat untuk Lima Paslon Pilkada 2024

“Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” kata Tito di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah, yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, dan wakil mereka untuk periode 2024-2029.

Aturan mengenai hari libur pada pemilu sudah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :   Empat Komitmen Sulteng Demi Pilkada Damai 2024, Apa Saja?

Sesuai kedua pasal tersebut, pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai libur nasional. (Inul)

Facebook Comments Box