Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kasus Korupsi Impor Gula Berlanjut
LIKEIN, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan tersebut membuka jalan bagi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melanjutkan penyidikan hingga ke tahap penuntutan.
“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Tumpanuli saat membacakan amar putusan pada Selasa (26/11/2024), dikutip dari CNN Indonesia.
Hakim menyatakan sebagian besar keberatan yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong telah menyentuh materi pokok perkara. Hal tersebut, menurut hakim, harus diuji lebih lanjut dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Bukti yang diajukan pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam sidang praperadilan,” tegasnya.
Tumpanuli juga menilai proses hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur.
Berdasarkan surat penyidikan tertanggal 23 Oktober 2023, penyidik telah memeriksa 29 saksi, termasuk Tom Lembong, serta tiga ahli.
Selain itu, Jampidsus telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti elektronik.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon telah diperiksa sebagai saksi, sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014,” jelas Tumpanuli.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga terlibat dalam korupsi impor gula pada 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Mereka resmi ditahan sejak 29 Oktober 2024 untuk 20 hari pertama.
Tom Lembong melalui kuasa hukumnya berargumen bahwa penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah. Ia menilai kebijakan impor gula yang diambilnya saat menjabat Menteri Perdagangan berada di ranah hukum administrasi, bukan pidana.
Namun, Jampidsus berpendapat bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Untuk mendukung argumen masing-masing, kedua pihak menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang praperadilan.
Tom Lembong membawa ahli hukum pidana seperti Mudzakkir dan Chairul Huda, serta ahli ekonomi Anthony Budiawan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum administrasi Ahmad Redi dan ahli hukum pidana Agus Surono. (Nasrullah/Inul)