Guru Supriyani Dibebaskan di Hari Guru, Nama Baiknya Dipulihkan Usai Dituduh Aniaya Siswa
LIKEIN, SULTRA – Bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional, Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya mendapatkan kebebasan penuh dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Majelis hakim memutuskan Supriyani tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (25/11), Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, menyatakan dakwaan yang diajukan jaksa tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Stevie saat membacakan putusannya, dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Supriyani, termasuk pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat yang sempat tercemar akibat kasus ini.
“Hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya harus dipulihkan,” tambah Stevie.
Kasus ini bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa berusia delapan tahun yang merupakan anak seorang polisi.
Supriyani sebelumnya didakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna, dalam tuntutannya pada 11 November lalu telah menyatakan bahwa unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan Supriyani tidak terbukti.
“Dalam perkara ini, terdakwa memang memukul saksi anak, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana. Tidak ada yang memberatkan dalam kasus ini,” jelas Ujang.
Dengan vonis ini, Supriyani tidak hanya mendapatkan kebebasan, tetapi juga kesempatan untuk memulihkan nama baiknya yang sempat tercemar. (Nasrullah/Inul)