Gubernur Sulteng Beri Remisi Kepada Dua Anak LPKA Kelas II Palu di Hari Kemerdekaan
LIKEIN, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sukteng) Rusdy Mastura, beri remisi kepada dua Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, usai mengikuti upacara Kemerdekaan, di Halaman kantor Gubernur, di Jalan Samratulangi, Kecamatan Palu Timur, pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Rusdy menyampaikan, kepada Anak Binaan LPKA kelas II Palu agar terus melakukan kebaikan untuk membangun bangsa dan negara.
“Selamat buat anak-anakku, teruslah melakukan kebaikan untuk turut membangun bangsa dan negara ini,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil kemenkumham) Sulteng, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan, bahwa, Pemerintah melalui kemenkumham memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana dan Anak di seluruh indonesia.
“Melalui mekanisme penilaian berkelakuan baik mengikuti segala program pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lembaga Pemasyarakatan maupun di LPKA dan di Rutan,” sambungnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan pendampingan yang terbaik kepada para Anak Binaan.
“Khusus bagi saudara kita yang terkait tindak pidana terorisme yang juga turut diberikan remisi ini, kita semua sepakat untuk terus berupaya agar indonesia tetap Merdeka disepanjang zaman,” tuturnya.
Sementara, Pelaksana Harian Kepala LPKA Palu, Isra, menambahkan, dari 22 orang anak binaan di LPKA Palu yang mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan, 2 orang di antaranya di nyatakan bebas.
“Dua orang anak binaan yang tadi telah diserahkan remisinya oleh Bapak Gubernur, pada hari ini kami nyatakan resmi bebas,” tambahnya.
“Tidak hanya dua orang anak itu saja, 20 orang lainnya yang masih turut mendapatkan Remisi di LPKA Palu pun sangat bersyukur atas pengurangan masa pembinaan yang mereka dapatkan di hari istimewa ini,” pungkasnya. (Ainun/Fadhila)