Giliran Ternak Akan Ditertibkan Pemkot Palu, Ada Denda hingga Reward
LIKEIN, PALU – Pemkot Palu mulai menggencarkan kembali penertiban ternak yang berkeliaran di jalanan.
Penertiban itu dilakukan dengan cara menangkap ternak yang berkeliaran hingga memberi denda Rp2 juta per ekor sapi kepada pemilik ternak.
Sepanjang tujuh hari penertiban, Satpol PP telah menangkap 7 ekor ternak. Pemkot Palu mengancam akan melelang ternak yang tertangkap jika sang pemilik tidak mengambilnya.
“Upaya ini agar Kota Palu semakin tertib dan kami juga berharap ternak-ternak ini tidak lagi seliweran di jalan-jalan yang bisa mengakibatkan kecelakaan,” kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Rabu, 22 Februari 2023.
Warga diminta berperan membantu pemkot. Nantinya, masyarakat yang mengamankan ternak yang berkeliaran bakal mendapatkan reward atau hadiah.
Caranya dengan langsung menghubungi kontak Satpol PP Kota Palu di nomor 0822-1817-7377 melalui WhatsApp dengan menyertakan foto serta detail lokasi penangkapan ternak tersebut. (Inul/St)