Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng Desak Hak Restitusi Korban Pemerkosaan di Touna Terpenuhi

waktu baca 3 menit
Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah melakukan konferensi pers pada Selasa, 17 Januari 2022. Foto : Istimewa

LIKEIN, PALU – Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah mendesak pihak-pihak berwajib memenuhi hak restitusi korban pelecehan seorang siswi SMP oleh 13 pria bejat di Kabupaten Tojo Una-una, 11 Januari 2023 lalu.

Aliansi Perempuan yang terdiri dari individu dan organisasi perempuan yang konsern melakukan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu menyebut, hak restitusi harus diberikan kepada korban dan keluarganya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perintah UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mereka menyatakan bahwa korban RDS (14 tahun) mendapatkan perundungan atau bullying dari masyarakat pasca kejadian itu.

“Hingga saat ini dilaporkan kondisi korban yang mengalami trauma psikis hingga luka pada fisik, belum lagi beban pikiran yang harus ditanggungnya akibat cara pandang masyarakat yang masih diskriminatif atas kasus ini yang terkesan justru menyalahkan pihak korban, menyudutkan bahkan mem-bully pihak korban,” kata Juru Bicara aliansi Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng, Soraya Sultan di Palu, Selasa, 17 Januari 2022.

Baca Juga :   Ketua Komisi I DPRD Palu Apresiasi Irmayanti Jabat Sekot

Bertolak dari hal tersebut, Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng yang terdiri dari Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST), Libu Perempuan Sulteng, KPPA Sulteng, LBH APIK, SKPHAM Sulteng, Sikola Mombine Sulteng, KPI Sulteng, SP Palu, dan Aktivis Perempuan Sulteng, mendesak pihak-pihak terkait untuk berpihak kepada korban.

Mereka meminta Pemprov Sulteng dan Pemda Kabupaten Touna memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban dan keluarganya, sebagaimana amanat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 22 yang menegaskan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Aliansi juga meminta Polda Sulteng mengawal ketat proses penyelidikan kasus ini. Terlebih jika dalam proses penyelidikan ditemukan kemungkinan desakan pihak keluarga pelaku yang berupaya menekan pihak kepolisian untuk mengaburkan fakta kejadian, Kapolda disebut perlu menarik kasus dari Polres Tojo Una-una ke Polda Sulteng atas dasar rasa aman dan kepentingan utama bagi korban.

Baca Juga :   Kucing Punya 7 Nyawa? Ini Penjelasannya

Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng ini juga meminta dukungan masyarakat luas sebagaimana amanat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di mana dalam UU tersebut ditegaskan urgensi peran penting masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual pada anak perempuan.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk stop mem’bully’ korban,” tegasnya.

Tak lupa 1/3 hukuman akibat perlakuan kekerasan seksual yang dilakukan lebih dari 1 orang/berkelompok juga didesak sebagaimana di atur dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adanya jeratan hukum bagi pihak lain yang berupaya mengaburkan fakta dengan menyebarkan berita bohong terkait korban, baik secara langsung maupun tidak langsung turut jadi tuntutan aliansi. (Inul)

Facebook Comments Box