Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Bagaimana Rinciannya?

waktu baca 1 menit
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Foto : likein

LIKEIN, PALU – Gaji ke-13 PNS dipastikan segera cair. Kementerian Keuangan memastikan awal Juni 2023 nanti pencairan dilakukan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Komponen gaji ke-13 disebut sama dengan THR tahun ini.

Baca Juga :   Ini Dia Tiga Kabupaten di Sulteng dengan Jumlah PNS Terbanyak

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto mengungkapkan pencairan akan dilakukan mulai tangga 5 Juni 2023.

“Karena awal Juni libur, jadi (pencairan gaji ke-13 PNS) mulai 5 Juni,” kata Tri Budhianto dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (29/5/2023).

Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan gaji ke-13 dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga :   Lantik 564 ASN, Wabup Sigi Ingatkan Tak Minta Pindah

Pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Selain itu, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (Santo)

Facebook Comments Box