Gaji ke-13 Cair! Ketahui Tunjangan yang Diterima ASN Daerah
LIKEIN, PALU – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tanggal 3 Juni 2024.
Total anggaran sebesar Rp50,8 triliun telah dialokasikan untuk pembayaran tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp18 triliun akan dialokasikan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat, sementara dana untuk tingkat daerah akan ditransfer melalui Tanggal Khusus Daerah (TKD) sebesar Rp21,1 triliun.
Sementara itu, para pensiunan akan menerima sejumlah Rp11,7 triliun melalui PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pencairan tersebut.
“Taspen telah siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka, perwakilan dari PT Taspen, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (3/6/2024).
Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Penyesuaian besaran tunjangan kinerja akan dilakukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing individu.
Bagi ASN di daerah, gaji ke-13 juga akan mencakup tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah. (Inul)