Duh, Tiga PNS Pemkot Palu Dipecat

waktu baca 1 menit
SK sanksi bagi kelima PNS diserahkan Sekda Kota Palu Irmayanti Pettalolo di kantor BKDSDM Palu. Foto : Humas Pemkot Palu

LIKEIN, PALU – Tiga orang PNS di lingkungan Pemkot Palu dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan.

SK penyampaian sanksi bagi PNS diserahkan Walikota Palu yang diwakili Sekda Irmayanti Pettalolo di kantor BKDSDM Kota Palu, Kamis 15 Desember 2022 siang pukul 14.30 Wita.

Selain 3 orang yang dijatuhi pemecatan, terdapat dua PNS lainnya kena sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan termuat dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Baca Juga :   Kemacetan Masih Aman di Palu

Kedua PNS tersebut masing-masing diberikan sanksi penurunan pangkat dan penundaan berkala.

Irmayanti menyebutkan bahwa pemberian hukuman disiplin bagi PNS dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dalam hal administrasi kepegawaian terhadap seorang PNS.

“Sebagai ASN wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irmayanti.

Lebih lanjut ASN diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara.

“Tentunya bagi PNS yang melanggar maka sanksi atau hukuman menanti yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,” kata Sekda.

Baca Juga :   DPRD Kota Palu Setujui Nota KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Fokus pada RPJMD 2021-2026

Dalam proses penjatuhan sanksi kelima pegawai tersebut disaksikan Kepala BKDSDM Palu Abidin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu DR Moh Rizal dan sejumlah pejabat lainnya.(Sadam/Kn)

Facebook Comments Box