Dugaan Korupsi ADD dan DD Seret Kades dan Kaur Keungan Tomoli Selatan

waktu baca 1 menit
Konferensi Pers Polres Parigi Moutong. Foto : Humas Polres Parigi Moutong

LIKEIN, PARIGI MOUTONG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan sumber anggaran lainnya, TA 2021, menyeret Kepala Desan (Kades) dan Kaur Keuangan Tomoli Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Putu Surya Bhakti, mengungkapkan, bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Baca Juga :   Ahmad Ali Didorong untuk Maju Sebagai Calon Gubernur Sulteng pada Pilkada 2024

“Kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Tomoli Selatan, Kabupaten Parimo, kemarin hari Senin dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari dan hari ini rencananya akan dilimpahkan tersangka berikut barang buktinya,” ungkap Putu, Rabu 27 April 2022.

Wakapolres menuturkan, kasus dugaan korupsi itu menyeret Kades Desa Tomoli Selatan berinisial MA (50 tahun) dan Kaur Keuangannya R (30 tahun).

“Akibatkan kerugian negara lebih kurang Rp335 juta,” tutur mantan Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sulteng itu.

Putu juga menjelaskan, kedua tersangka telah mencairkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk laksanakan kegiatan sebagaimana APBDesa TA 2019.

“Tetapi faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan RAB,” jelasnya kembali.

Oleh perbuatan tersebut, dua orang itu dipersangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 KUH Pidana.

Dengan ancaman penjara paling sikat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta. (Rendy)

Facebook Comments Box