Dugaan Korupsi, 10 Excavator Disegel Kejati Sulteng
LIKEIN, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penyegelan 10 unit Excavator dan 80 Dump Truk terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada usaha tambang ilegal.
Perkara tersebut dilakukan oleh PT ANI yang merugikan keuangan atau perekonomian negara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kepala Seksi (kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat, menyampaikan, bahwa penyegelan tersebut dilakukan untuk mencegah kerugian negara.
“Penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut,” ucapnya, Selasa 12 Juli 2022
“Selain itu juga untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang terus berjalan untuk kemudian menentukan pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Reza menjelaskan, pada kasus ini diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktifitas penambangan bukan di atas area sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain 10 unit excavator dan 80 dump truk, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel Ore Nikel di dua lokasi stockpile.
Ore Nikel merupakan bahan baku untuk di olah menjadi beberapa jenis nikel seperti feronikel yang digunakan untuk membuat baja anti karat. (Ainun/Fadhila)