Dua Hasil Denda Tilang Elektronik

waktu baca 1 menit
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno bersama Kejaksaan Negeri dam Pengadilan lakukam tanda tanga. Foto : Humas Polres Palu

LIKEIN, PALU – Kepolisian Resor (Polres) Palu, lakukan penetapan denda tilang elektronik. Dari kegiatan itu, lahir dua hasil.

Penetapan denda tilang elektronik itu merupakan hasil diskusi bersama Pengadilan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri, bertempat do Aula Rupatama, Polres Palu, Senin 7 Maret 2022.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, mengatakan, dari diskusi itu, lahir tiga hasil, yaitu:

Baca Juga :   Memaknai Pengorbanan Dalam Jumat Agung yang Khidmat di GKST Immanuel Palu

1. Kesepakatan Antara Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah Kota Palu terkait dengan Tabel Denda Tilang Online.

2. Nota Kesepahaman (Mou) antara Polres Palu, Pengadilan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Palu.

Dengan begitu, maka diputuskan bahwa denda tilang elektronik jenis pelanggaran lalulintas dikembangkan menjadi Electronic Traffic Law Engorcement atau disingkat ETLE.

“Yaitu mencatat pelanggaran dalam berlalulintas secara onlina,” kata AKBP Bayu.

Perlu diketahui, nominal denda tilang secara online ini telah ditetapkan di pasal tilang itu sendiri.

Nominalnya tergantung dari jenis pelanggaran dan berbeda antara motor maupun mobil.

Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar sesuai protokol kesehatan.(Fadhila)

Facebook Comments Box