DPR Usul MUI Buat Label Haram BBM Subsidi Bagi Masyarakat Mampu

waktu baca 2 menit
Ilustrasi, Foto : likein.id

LIKEIN, JAKARTA – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) fraksi partai PDIP, Willy M Yoseph, mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat label fatwa haram dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi bagi masyarakat mampu.

Dalam rapat kerja antara komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, di Gedung Komisi VII, Jakarta, ia mengusulkan agar di buatkan fatwa haram BBM subsidi bagi orang yang mampu.

Baca Juga :   Dipimpin Lurah Termuda di Palu, Kabonena Jadi Kelurahan Berdikari Satu-Satunya di Indonesia

“Dibuatkan saja fatwa haram yang subsidi itu, artinya nanti (BBM subsidi) ini diarahkan pada orang miskin atau orang tidak mampu. Ini hanya usul Pak Menteri,” ucapnya, pada Rabu, 23 Agustus 2022.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin, menuturkan, bahwa Pemerintah tidak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM khususnya yang bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar.

“Pada pada tahun ini kuota untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite bakal melebihi kuota 23 juta kiloliter (KL),” tuturnya.

“Pengawasan distribusinya yang saya lihat masih banyak bobol sana sini. Dari data saya sekitar 80 persen penikmat subsidi ini adalah dia yang mampu, sementara 20 persen adalah yang benar-benar masyarakat tidak mampu,” lanjut Mukhtarudin.

Mukhtarudin menambahkan, agar Menteri ESDM membentuk Satgas pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi ini, sehingga penyalurannya menjadi lebih tepat sasaran.

“Kita bentuk saja Satgas pengawasan Pak Menteri,” pungkasnya.

Ia berharap, anggaran subsidi sebesar Rp502 triliun pada tahun ini benar-benar manfaatnya di rasakan bagi masyarakat golongan yang tidak mampu.(Fadhila)

Facebook Comments Box