Ditpolairud Polda Sulteng Bekuk 17 Pelaku Bom Ikan di Banggai Laut dan Morowali

waktu baca 2 menit
Konfrensi Pers Polda Sulteng berhasil menangkap 17 Pelaku Bom Ikan di ringkus Ditpolairud, Foto : Humas Polda

LIKEIN, PALU – Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan 17 pelaku penangkapan ikan dan pengrusakan alam laut (Destructif Fishing) menggunakan Bom dalam dua hari beruntun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto dihadapan awak media mengatakan, kasus penangkapan ikan menggunakan bom tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali.

“Hanya dua hari secara beruntun kasus terungkap ada 2 yakni tanggal 3 dan 4 Agustus 2022 di perairan Tombaton Kabupaten Banggai Laut juga di perairan Pulau Karantu Desa Kalerong Kecamatan Morowali Selatan Kab. Morowali,” kata Didik saat Konfrensi Pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga :   Kasus DBD Di Palu Menurun, Dinkes Ingatkan Pentingnya Kerja Bakti

Didik menuturkan, 16 pelaku penangkapan di perairan Tombaton Banggai Laut dan di Morowali Selatan diamankan beserta kapal kayu tanpa nama berikut mesinnya.

Sejumlah bom ikan pun dan peralatan lain ditemukan, sementara 1 orang pelaku Destructif Fishing di Morowali Selatan di amankan.

“Ke 17 pelaku jadi tersangka telah ditahan di Ditpolairud Polda Sulteng,” tuturnya.

Didik mengungkapkan, penangkapan pelaku di perairan Tombaton tidak berjalan mulus sebab kapal sempat melarikan diri dan di kejar Ditpolairud di atas laut selama 1,5 jam.

Setelah dihentikan, 16 pelaku berhasil diamankan namun satu orang melakukan perlawanan mencoba merampas senjata petugas, dengan sigap petugas melakukan tindakan tegas terukur.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan seorang anggota jatuh ke laut bersama dan alhamdullilah senjata juga sudah ditemukan oleh tim selam Ditpolairud Polda Sulteng,” ungkap Didik.

Baca Juga :   Sulteng Raih Peringkat Enam Lomba Senam Poco-Poco Nusantara

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sulteng Kombes Pol Indra Rathana menjelaskan, terhadap pelaku dan korban anggota yang terluka telah tertangani pihak Rumkit Bhayangkara sementara proses penyembuhan.

“Terkait barang bukti (Babuk) kita saksikan bersama ada jerigen 5 liter dan jerigen 20 liter dijadikan bom ikan, satu botol bom ikan saja sudah bisa merusak terumbu karang di dasar laut,” jelasnya.

Indra Rathana menambahkan, Sekitar 3 ton babuk yang disita, bayangkan efek kerusakan yang di timbulkan dilaut.

“Diketahui pelaku utama merupakan residivis dan diduga sudah melakukan aktivitas bom ikan kesekian kali,” pungkasnya.(Sadam/Kn)

Facebook Comments Box