Disnakertrans Sulteng Buka Program Magang Dalam Negeri Selama Dua Bulan

waktu baca 2 menit
Disnakertrans saat beri fasilitas magang ke peserta. Foto : Disnakertrans Sulteng/Instagram

LIKEIN, PALU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali membuka program magang dalam Negeri yang diikuti oleh 100 peserta selama dua bulan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Sulteng, Drs. Arnold Firdaus, diwakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Dr. Rusmiadi, mengungkapkan pelaksanaan program magang tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas dari para pencari kerja.

“Dalam rangka peningkatan kualitas pencari kerja, salah satu upaya pemerintah diantaranya pelatihan kerja yang dilakukan melalui sistem pemagangan,” ucap Rusmiadi dalam sambutannya saat membuka Program Pelatihan Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2022 di UPT. Balai Latihan Kerja (BLK) PP Kota Palu, Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga :   Tingkatkan SDM Indonesia, Kemnaker Perbanyak Peluang Magang ke Jepang

Ia mengatakan, pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di Lembaga dengan bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur dan pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi di perusahaan.

“Pemagangan ini dilakukan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu,” katanya.

Rusmiadi mengungkapkan, kegiatan pelatihan diikuti 100 peserta dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulteng yang terdiri dari 4 Jurusan Kecantikan, 2 Jurusan Tata Boga, 2 Jurusan Menjahit, 1 Jurusan Operator Komputer dan 1 Jurusan Automobile Technology.

Baca Juga :   Program Magang Siswa SMK di PT IMIP, Mengapa Baru Tahun Ini?

Sementara itu, selain dibuka untuk umum, dibuka pula untuk pencari kerja (Pencaker) yang juga menyentuh kalangan penyintas korban gempa tsunami dan liquifaksi, kalangan penyintas korban terorisme dan kalangan disabilitas.

“Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masa depan yang lebih baik,” tandasnya.

Diketahui, Pelatihan diadakan selama 2 bulan dari tanggal 18 Juli 2022 hingga 18 September 2022. (Inul/Kn)

Facebook Comments Box