Disnakertrans Sulteng Akan Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

waktu baca 2 menit
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Joko Pranowo. Foto : Ajir/Likein

LIKEIN, PALU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah, akan segera mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Joko Pranowo, menyampaikan, seperti tahun sebelumnya, posko THR akan dibangun kembali dalam waktu dekat.

“Mulai tanggal 18 April hingga 8 Mei 2022, nantinya akan ada posko pengaduan THR untuk antisipasi,” ucap Joko kepada likein.id, Sabtu 9 April 2022.

Adapun posko yang akan di dirikan terdapat di Jalan Moh. Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, berdekatan dengan pos kantor Disnakertrans.

Joko Pranowo menjelaskan, pengaduan tersebut bisa dilaporkan langsung ke posko, bisa juga melalui online maupun telepon. Dan anggota akan turun melakukan pemeriksaan ke perusahaan apabila ada yang melapor.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Lanjutnya, THR wajib dibayarkan kepada pekerja dengan full. Baik yang baru saja bekerja satu bulan tetap mendapatkan haknya, besaran THR seperti besaran gaji dan paling lambat H -7 lebaran Idul fitri.

“Tujuh hari sebelum lebaran harus dibayarkan kepada pekerja,” ujarnya.

Demikian, kata Joko, tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini sepenuhnya harus dibayarkan THR secara full, adapun tahun sebelumnya boleh dibayarkan setengah atau dicicil.

“Ya sesuai dengan SE bahwa seluruh pekerja harus mendapatkan haknya dengan full,” tutur Joko.

Demikian, Disnakertrans Sulteng segera mengeluarkan SE ke Kabupaten maupun Kota, untuk dilanjutkan SE ke perusahaan.

“SE sudah ada dan segera dilanjutkan ke perusahaan yang ada di Sulteng agar mereka tau, perusahaan mikro maupun kecil tetap wajib membayarkan THR kepada pekerja,” pungkasnya. (Fadhila)

Facebook Comments Box