Disnaker Sulteng Ingatkan Perusahaan Terkait Upah Karyawan

waktu baca 2 menit
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Joko Pranowo. Foto : Ajir/Likein

LIKEIN, PALU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah, akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang membayar upah pekerjannya di bawah minimum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Joko Pranowo, Jum’at 4 Februari 2022.

Joko menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan pada prinsip telah mengatur bahwa pengusaha dilarang memberikan upah di bawah minimum.

Baca Juga :   Pria Ini Hobi Panjat Gedung Pencakar Langit Tanpa Alat Pengaman

“UMK Palu pada tahun 2022 sebesar Rp 2.848.203, Kenaikan nilai UMK Palu tersebut di dapat dari formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan,” jelas Joko.

Ia menerangkan, menyikapi banyaknya aduan masyarakat Kota Palu khususnya karyawan yang tidak mendapatkan hak terkait upah dan kelebihan jam kerja.

“Apabila ada perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai di daerah masing-masing akan di berikan pembinaan sekaligus sanksi,” ucap Joko.

Tambahnya, sanksi ini telah termasuk tindakan pidana, yang bisa terkena denda seratus juta hingga empat ratus juta rupiah dan penjara satu sampai empat tahun terkait dengan upah.

“Pihak kami selalu menunggu aduan dari karyawan yang haknya tidak terpenuhi, kami akan melakukan penindakan terkait itu apabila adanya bukti,” kata Joko.

Olehnya, Joko menegaskan, sebagai pemerintah bertugas melakukan fungsi sebagai pembinaan ke perusahaan yang teridentifikasi adanya tidak membayar upah, dan jam kerja tidak sesuai.

“Kami mengharapkan perusahaan untuk patuh karena itu aturan. Aturan dibuat pemerintah untuk dipatuhi setiap warga negara,” pungkasnya.(CR1)/AJR

Facebook Comments Box