Dishub Palu Tertibkan Kendaraan Langgar Parkir

waktu baca 1 menit
Dishub Kota Palu saat melakukan patroli penertiban kendaraan melanggar parkir di area perkantoran. Foto : Qadri/Likein

LIKEIN, PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, melakukan patroli penertiban kendaraan yang melanggar parkir satu sisi jalan di sekitar kawasan perkantoran.

Komandan Regu Unit Patroli Mobile Dishub, Ardiansyah, mengatakan, penindakan yang dilakukan masih berupa teguran pada pemilik kendaraan dan belum ada tindak tegas.

Baca Juga :   Soroti Kasus R, SKP-HAM: Korban Alami Semuanya Termasuk Ekploitasi

“Untuk parkiran satu sisi ini diberlakukan sesuai dengan perintah Wali Kota,” kata Ardiansyah, saat ditemui likein.id, Senin 7 Maret 2022.

“Untuk sementara kita masih tahap persuasif, belum ada penindakan, kecuali dia parkir di atas trotoar, Itu biasa langsung kita tindaki,” tambahnya.

Kedepannya, penindakan yang akan dilakukan Dishub untuk penertiban parkir satu sisi jalan, yaitu pengempesan ban kendaraan, penggembokan roda dan penderekan.

“Untuk penderekan sendiri, belum bisa dilaksanakan, karena kendaraan derek Dishub belum ada,” tandasnya. (CR6/Didi)

Facebook Comments Box