Dishub Palu : Pelaku Usaha Wajib Miliki Lahan Parkir

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas Pehubungan Kota Palu, Mohamad Arif di ruang kerjanya, Jalan Garuda, Kota Palu. Foto : Qadri/likein.id

LIKEIN, PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Palu mengingatkan, pelaku usaha wajib miliki lahan parkir untuk pengunjung, sehingga tidak sebabkan kemacetan kendaraan.

Kepala Dishub Kota Palu, Mohammad Arif, meminta kepada seluruh pengusaha agar dapat menyediakan lahan parkir bagi pengunjungnya.

“Setiap pelaku usaha harus memiliki lahan parkir,” ucapnya saat dihubungi Likein.id pada Selasa, 10 Mei 2022.

Arif menjelaskan, hal tersebut tidak berlaku untuk lokasi usaha yang telah berdiri jauh sebelum hadirnya peraturan tersebut.

“Kecuali lokasi atau tempat usaha yang berdiri sebelum adanya aturan,” katanya.

Ia memberi contoh beberapa lokasi padat namun mayoritas pengusaha tidak memiliki lahan parkir di Kota Palu, diantaranya Jalan Wahidin, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur.

“Jalan Wahidin, kemudian di Pramuka, ini kan tempat-tempat usaha yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya.

Sehingga pada kawasan tersebut, diterapkan rekayasa lalu lintas demi mengurai kemacetan akibat parkiran kendaraan.

“Yang sudah berdiri sebelumnya itu direkayasa dengan melihat kondisi,” tangkasnya. (Qadri)

Facebook Comments Box