Dirjen Bimas Kemenag Tegaskan, Vaksin Tidak Batalkan Puasa
LIKEIN, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementeriam Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menegaskan, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak batalkan puasa.
Selain itu, Kamaruddin, mengatakan, hal tersebut juga sesuai dengan fatwa Majelis Ama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin, di Jakarta, melalui rilis Pers dikutip Sabtu 9 April 2022.
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang fidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.
Ia menjelaskan, puhaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten dan Kota, hingga KUA, untuk sosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” sebutnya.
Dikatakannya juga, MUI bahkan merekomendasikan bahwa pemerintah dapat lakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan, untuk cegah penylaran.
Dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program caksinasi Covid-19, yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari Corona,” tambahnya. (Rend)