Demi Menghidupi Ibunya, Pria Ini Jadi Maling. Akhirnya Divonis Bebas Kejaksaan
LIKEIN, PALU – Seorang pria bernama Agus Mustofa (28 tahun) dinyatakan bebas dari hukuman atas kasus pencurian sepeda motor majikan.
Agus melakukan hal tersebut, demi menghidupi ibunya.
Dikutip dari Tiktok Kejaksaan RI, Sabtu 29 Januari 2022, lelaki itu mendapatkan pengampunan atau restorativr justice.
Ia dimaafkan oleh korban dan telah disepakati oleh Jaksa Agung, Burhanuddin.
Video dari Kejaksaan RI itu menuai atensi warganet dan telah ditonton sebanyak 20 juta kali dan 1,9 juta penyuka dan telah dibagikan 48 ribu kali.
Di video itu, saat dinyatakan bebas, tampak Agus meneteskan air mata saat dimaafkan oleh korban dihadapan ibunya.
Ia langsung bergegas untuk sujud serta meminta maaf di kaki obunya dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa.
“Terima kasih atas perhatian dan dukungan kepada Kejaksaan dalam kebijakan restoratif justice untuk memberikan nilai keadila bagi masyarakat,” tulis Kejaksaan RI. (Cr2/Rnd)