Dampak Aktivitas Galian C Tak Berkesudahan: Banjir Lumpur Mengancam Jalan Palu-Donggala
LIKEIN, PALU – Banjir yang melanda perbatasan Kelurahan Buluri dan Watusampu pada Sabtu malam (29/6/2024) disinyalir berasal dari aktivitas pertambangan galian C yang marak di daerah tersebut.
Akibat tingginya intensitas hujan, material seperti batu, kerikil, dan lumpur menghambat ruas jalan Palu – Donggala.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah mencatat, sebanyak 31 perusahaan tambang galian C menggunakan jalan nasional ini.
Menurut JATAM dan WALHI, hal tersebut menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur dan lingkungan sekitar.
Wandi dari WALHI Sulteng menegaskan bahwa Gubernur Sulteng dan Walikota Palu harus melakukan penanganan serius terhadap aktivitas pertambangan untuk menghindari dampak bencana ekologis lebih lanjut.
“Ini seperti ada pembiaran padahal keuntungan penjualan material sudah mencapai triliunan rupiah dan itu menjadi kebanggaan pemerintah. Apalagi Kota Palu telah meraih piala adipura terkait pengelolaan lingkungan,” ujar Wandi, Minggu (30/6/2024).
Aktivis JATAM Sulteng, Tauhid, menambahkan bahwa kegiatan pertambangan yang tidak terkontrol berpotensi mengubah landscape alam dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Pemerintah setempat juga diminta untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan, serta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar regulasi.
“Bukan hari ini atau besok, tapi di masa yang akan datang akan ada bencana ekologis atau tragedi kemanusiaan lainnya yang akan terjadi,” tegas Tauhid.
Berdasarkan MoU antara Gubernur Sulawesi Tengah dan Gubernur Kalimantan Timur, sebanyak 30 juta ton material disepakati untuk dipasok guna pembangunan IKN setelah perjanjian tersebut.
Data yang dihimpun oleh WALHI Sulteng menunjukkan bahwa izin tambang galian C di sepanjang Palu-Donggala mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, yang memperparah kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.
Dari hanya 16 izin per tahun pada tahun 2020, jumlahnya meningkat rata-rata 41,25 izin per tahun hingga tahun 2024. Di kawasan gawalise Palu-Donggala, izin tersebut mencapai total 69 dengan luas keseluruhan 1764,41 Ha.
Perlu dicatat bahwa terdapat 33 izin tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu dengan luas 546,01 Ha. Sebagian besar operasinya melibatkan pembongkaran pegunungan yang berjarak hanya 100 sampai 200 meter dari ruas jalan dan pemukiman.
Dikutip dari laman resmi BPJN Sulteng, pihaknya menyarankan agar Walikota Palu segera melaksanakan penertiban terkait kegiatan perusahaan tambang untuk memastikan bahwa semua kegiatan ini memenuhi persyaratan izin melintas Dispensasi Jalan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No. 1 Tahun 2017.
Selain itu, kawasan sekitar lokasi pertambangan menjadi rawan banjir saat hujan deras mengguyur Kota Palu. (Nasrullah/Inul)