Menu

Mode Gelap

Health

Daftar Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan


					Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto : Ajir/Likein Perbesar

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto : Ajir/Likein

LIKEIN, PALU – Perlu anda ketahui, ternyata ada beberapa layanan yang tidak bisa ditanggung atau diklaim dengan BPJS kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, beberapa penyakit yang tidak bisa di tanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Baca Juga :   Disperindag Palu Beberkan Penyebab Kenaikan Harga Telur

4. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca Juga :   Deretan Pemenang Duta GenRe Sulteng 2023

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian beberapa kondisi yang dikecualikan dari layanan BPJS Kesehatan.(Fadhila)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Nilam Sari Lawira Rilis Lagu ‘It’s Time NSL’, Video Klipnya Bakal Tayang Malam Ini

4 Oktober 2023 - 15:19

Tiga Mandat Wapres Untuk Sulteng dalam Pencanangan Wisata Negeri Seribu Megalit, Apa Saja?

4 Oktober 2023 - 13:26

Riwayat Pembangunan Daerah Sulteng yang Dipuji Wapres; Dari Punya 17 Desa Sangat Tertinggal hingga Nihil

3 Oktober 2023 - 21:57

Wapres Sebut Daya Tarik Cagar Budaya Megalit di Sulteng Tak Kalah Dari Piramida Mesir

3 Oktober 2023 - 21:51

Ini Dia Profil Kawasan Pangan Nusantara di Sulteng yang Akan Jadi Penyuplai Pangan IKN

3 Oktober 2023 - 16:03

Sensor Gempa di Sulteng Terus Ditambah Usai Bencana 2018, Gempa Kecilpun Kini Tercatat

3 Oktober 2023 - 13:10

Kasi Observasi BMKG Stasiun Geofisika Palu, Bambang Hariono menjelaskan sebaran sensor gempa di Sulteng, Jumat (29/9/2023). (Foto: Santo/ likein.id)
Trending di Story