Catatan Kasus Pekerja Migran Ilegal asal Sulteng, Disnakertrans: Waspadai Iming-Iming Calo!
LIKEIN, PALU – Penduduk Sulteng disebut masih banyak menjadi pekerja migran ilegal dan tidak tercatat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng. Lantas, apa risiko menjadi pekerja migran ilegal?
Satgas Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tengah (PMI Sulteng) pada tahun 2022, menemukan PMI non prosedural sebanyak 4 orang dan 12 orang PMI lainnya dikabarkan pulang, serta terdapat 6 kasus PMI bermasalah.
Kasus-kasus itu diharapkan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga Sulteng yang terjerat menjadi pekerja ilegal di luar negeri.
Risiko menjadi PMI non prosedural atau illegal di antaranya adalah mengalami kekerasan fisik, ekploitasi, gaji tidak dibayar, hingga pemutusan kerja secara sepihak.
“Bila terjadi persoalan pada diri PMI saat bekerja di luar negeri tidak ada yang menjadi jaminan karena tidak memiliki dokumen terkait bekerja di luar negeri,” tutur Plt Kasie Penempatan dan Perlindungan PMI Sulteng, Darmawati.
Dinas Nakertrans Sulteng juga mencatat sebanyak 62 PMI direkomendasikan bekerja ke luar negeri tahun 2022. Dari jumlah itu 23 orang bekerja di sektor formal dan 39 orang bekerja di sektor informal.
Salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan perlindungan PMI sendiri yaitu tercapainya pekerja-pekerja Indonesia bekerja di negara tujuan dengan penempatan secara prosedural.
Berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan pekerja migran secara bertahap. Mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
“Jadi bagi yang prosedural atau yang legal itu ditangani oleh pemerintah dengan baik biasa melalui BP3MI. Yang menjadi masalah selama ini banyak yang non prosedural atau yang ilegal karena mungkin ingin cepat berangkat atau karena banyak juga calo atau iming-iming yang membuat kami sulit menemukan kasusnya,” kata Kadis Nakertrans Sulteng, Arnold Firdaus, Rabu, 8 Maret 2023. (Inul/St)