Catat, Pemerintah Bakal Blokir STNK yang Nunggak Pajak Kendaraan di Tahun 2023
LIKEIN, – Tim pembina Samsat Nasional menyepakati implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengungkapkan nantinya jika ada kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun, maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan dengan tujuan menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 16 Desember 2022.
Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), apabila tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun, maka secara otomatis kendaraan akan berstatus bodong permanen.
Agus menuturkan, selama ini masih banyak pemerintah daerah yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada hari kemerdekaan RI, ulang tahun Polri, dan akhir tahun.
Hal itu menurutnya tidak meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, justru mendorong masyarakat lebih memilih untuk menunda pembayaran PKB. (Inul)