Calon Pengantin Jadi Kunci Berantas Stunting
LIKEIN,PALU – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, mengungkapkan kunci berantas stunting berada di calon pengantin.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Banggai, Anang Otoluwa menyebutkan, stunting terjadi pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sang anak.
Seribu hari yang dimaksud, terhitung dari fertilisasi hingga bayi lahir (270 hari) dan 2 tahun pertama kehidupan anak (730 hari).
Menurutnya, kesehatan reproduksi dan perbaikan gizi sebelum terjadi pembuahan menjadi penentu 1000 HPK.
Maka, pihaknya memiliki konsep pendampingan pelayanan calon pengantin yang meliputi kesehatan pasangan guna menjamin kesiapan untuk membuahi.
“Meliputi pelayanan kesehatan reproduksi dan perbaikan gizi sebelum terjadi konsepsi atau pembuahan,” ungkap Anang dalam kegiatan yang difasilitasi Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah pada Sabtu 23 April 2022.
Kepala Bidang Keluarga Sejahtera (KS) Dinas P2KBP3A Kabupaten Banggai, Sri Tresny Banteng, turut hadir dan memperagakan penggunaan modul Bina Keluarga Balita (BKB) Eliminasi Masalah Anak Stunting (EMAS).
Diharapkan, dengan mempraktekkan penggunaan BKB EMAS berupa seperangkat alat permainan edukatif, peserta lebih mampu untuk menerima dan mencerna materi dengan baik dan nyaman. (Qadri)