BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlaku ?

waktu baca 1 menit
Ilustrasi SIM dan BPJS, Foto : Ist

LIKEIN, – Pemerintah Republik Indonesia (RI), mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib mempunyai kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syaratnya. 

Aturan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang telah ditandatangani oleh Presiden. 

Baca Juga :   Meski QRIS Tak Lagi Gratis, BI Tetap Larang Pedagang Ikut Beri Biaya Tambahan

Mengutip laman NTMC Polri, pada Sabtu, 3 September 2022, Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. 

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, menyampaikan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan tersebut diharapkan akan memudahkan masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik. 

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ujarnya, pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Firman menambahkan, bahwa pengadaan pelayanan BPJS kesehatan itu ke depannya akan menjadi proyek Korlantas, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

“Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” pungkasnya.

Melalui Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN), Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.(Fadhila)

Facebook Comments Box