Biaya Haji 2022 Naik Rp 39,8 Juta

waktu baca 1 menit
Ilustrasi Ibadah Haji. Foto : Unsplash/@seefromthesky

LIKEIN, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VIII bersama Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) 2022 naik menjadi 39,8 juta. Tambah

Bipih naik 4,8 juta dibanding tahun sebelumnya sebesar 35 juta per jemaah.

Dilansir dari kanal Youtube milik DPR RI, Kamis 14 April 2022, kenaikan biaya haji disahkan pada pukul 20:20 WIB oleh DPR RI serta Kemenag Indonesia.

Baca Juga :   Marshanda Hilang di Los Angeles

Ketua Komisi VII DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan, nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) yang disetujui naik ke angka 80 jutaan.

“Bipih rata-rata per jamaah tahun 1443H atau tahun 2022 M, disetujui sebesar Rp 81.747.844,04,” terangnya.

Yandri menambahkan, kenaikan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

“Tidak ada pembebanan satu rupiah pun kepada calon jemaah Haji,” ucapnya dimenit 19:45.

Sementara itu, Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Memperjelas bahwa nominal yang telah ditetapkan sudah termasuk Bipih rata-rata hampir 40 juta yang sebelumnya pada angka 35 jutaan di tahun 2020.

“Terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” jelas Yaqut pada menit 15:53. (Qadri)

Facebook Comments Box