Berdamai, PLN Bebaskan Pelanggan dari Denda Rp68 Juta

waktu baca 1 menit
Korban pemalsuan segel bersama pihak PLN. Foto : @sharonwicaksono/instagram

LIKEIN, JAKARTA – Setelah viral perihal pelanggan PLN yang kena denda Rp68 Juta akibat dugaan segel palsu. Kini, dirinya berdamai dan dibebaskan dari segala tuntutan denda dari pihak PLN.

Melansir akun instagram @sharonwicaksono, pada Jumat, 24 Juni 2022, ia ungkap bahwa dirinya telah dibebaskan dari tuntutan denda sebesar Rp68 Juta dari pihak PLN.

Baca Juga :   Mengenal Rangkuk Alu, Tarian Tradisional dengan Tongkat Bambu yang Diabadikan dalam Google Doodle

“Saya sebagai pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda,” tulisnya dalam keterangan, pada Kamis 23 Juni 2022.

Ia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak yang ikut serta dalam rapat, kepada keluarga, teman hingga warganet yang tak henti mengawal kasusnya hingga saat ini.

“Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim dirjen ketenagalistrikan ESDM, serta badan perlindungan konsumen,” ucapnya.

“Tidak lupa terima kasih sebesar besarnya kepada keluarga, teman, dan netizen yang sangat luar biasa, saya dikawal sampai detik ini terima kasih banyak,” tambahnya

Diketahui, Sharon mengunggah keluhannya melalui akun Instagram perihal pihak PLN yang mempermasalahkan segel yang ia gunakan dari tahun 1993 hingga sekarang yang di klaim palsu oleh pihak PLN hingga di denda sebesar Rp68 juta. (Ainun/Fadhila)

Facebook Comments Box