Belum Legal, BNN Palu Sarankan Pihak Medis Cari Obat Selain Ganja
LIKEIN, PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu menyikapi wacana terkait regulasi ganja medis yang kini menjadi atensi Pemerintah Pusat.
Meski terdapat penelitian terkait pemanfaatan ganja dalam dunia medis, Kepala BNN Kota Palu, Baharuddin menegaskan pihak BNN tetap mengacu kepada payung hukum yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yang menetapkan bahwa ganja merupakan jenis narkotika golongan satu.
Terkait Undang-undang itu, Ia justru menyarankan agar pihak farmasi maupun kedokteran dapat menemukan obat selain ganja.
“Adanya desakan untuk melegalisasi Ganja menjadi obat belum ada kajiannya sehingga kami berharap kepada teman-teman dari Kesehatan dan Farmasi cobalah mencari obat selain Ganja, pasti kelimuan kita bisa menemukan obat paten tersebut untuk penyakit itu,” Ujarnya kepada likein.id Jumat 8 Juli 2022.
Menurutnya, untuk melegalisasi Ganja sebagai obat medis tidak semudah yang dibayangkan. Tentu harus dibuktikan dengan penelitian serta kajian dan pengawasan ketat. Terlebih, jika ganja telah dilegalkan maka pengawasan dan hukum distribusi ganja medis harus diperketat.
“Perihal wacana ini jika telah di sahkan oleh pemangku Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tentu pengawasan dan hukumnya harus di perketat sehingga pendistribusian Ganja medis tepat sasaran,” terangnya.
“Namun kami tetap berada pada UU 35 tahun 2009 bahwa ganja di ketegorikan sebagai jenis narkotika golongan satu yang hingga detik ini belum di revisi,” Tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kriminalitas di Kota Palu rata-rata bermula dari adanya pemakaian narkoba sehingga pihaknya menghimbau masyarakat harus lebih waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan terkait narkoba.
“Kami menggelorakan perang terhadap narkoba dengan sosialisasi pencegahan, rehabilitasi korban- korban penyalahgunaan obat terlarang dan pengobatan mantan pecandu,” tutupnya. (Sadam/Kn)