Bayar Parkir Online Akan Berlaku di Palu, Arif : Juru Parkir Tidak Pakai Atribut Jangan Dibayar

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Mohammad Arif Lamakarate. Foto : Fadilah/Likein

LIKEIN, PALU – Dinas Perhubungan Kota Palu akan memberlakukan pembayaran parkir secara online di awal tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Mohammad Arif Lamakarate, menyampaikan, pembayaran parkir secara online dilakukan untuk mengantisipasi juru parkir liar.

“Juru Parkir akan kami berikan atribut seperti id card, jaket, karcis beserta alat khusus untuk pembayaran parkir secara online nantinya,” ucap Arif.

Baca Juga :   Resmi, BI Luncurkan Tujuh Uang Baru Tahun Emisi 2022, Dipastikan yang Lama Tetap Berlaku

Arif menerangkan, berdasarkan peraturan terbaru tarif retribusi parkir khusus motor sebesar Rp.2.000 dan mobil sebesar Rp.4.000.

“Peraturan ini sudah di sepakati bersama dengan pihak legislatif untuk dijalankan di tahun 2022,” terang Arif.

Olehnya, Arif menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan bayaran apabila juru parkir tidak memiliki atribut yang telah disediakan Dinas Perhubungan Kota Palu.

“Pokoknya jangan di bayar kalau tidak ada atributnya,” tegas Arif.CR1/AJR

Facebook Comments Box