Banyak Restoran di Palu Disebut Suka Main Kucing-kucingan Hindari Bayar Pajak

waktu baca 2 menit
Anggota Pansus DPRD Kota Palu Saat Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, Kamis (27/7/2023). Foto: Katrin

LIKEIN, PALU – Panitia khusus DPRD Kota Palu mengungkapkan banyak pemilik restoran di Palu suka main kucing-kucingan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Anggota pansus DPRD Kota Palu, Farden Saino saat membahas potensi pajak rumah makan atau restoran pada pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak daerah dan Retrebusi Daerah bersama Pemerintah Kota Palu, Kamis (27/7/2023).

Farden mengatakan pengalamannya beberapa kali saat makan di restoran cukup mewah, pihak restoran justru menawarkan pembayaran secara manual (tulis tangan) atau tanpa struk dari mesin kasir, alih-alih untuk menghindari catatan pajak alias pajak pertambahan nilai atau PPN.

Baca Juga :   Bahan Kebutuhan Pokok Naik, Konsumen di Palu Menjerit ?

“Karena saya sudah mengalami beberapa kali di beberapa restoran, kadang mereka tanya mau makan yang pakai struk atau tidak perlu, karena kalau tidak pakai struk katanya lebih murah sedikit. Nah, itu pasti diakal akalin kayak begitu,” terangnya.

Menurutnya, saat ini penarikan pajak dari rumah makan atau restoran masih menggunakan hitungan persentase dari total pendapatan usaha, sehingga kata Farden penarikan pajak dapat diakali oleh pelaku usaha dengan tidak menginput pendatannya secara ril.

“Seperti di restoran ini kan kita pakai persentase. Saya ingin sampaikan di lapangan itu dengan persentase itu pasti kita main kuing-kucingan. Pasti, yakin saya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Masker Tak Lagi Wajib di Area Publik, Ini Aturan Barunya

Ia pun lantas menyarankan agar pemerintah dapat menetapkan besaran jumlah pajak dari suatu usaha rumah makan atau restoran, sehingga dapat mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Pelaku usaha pun akan berusaha membangkitkan usahanya untuk menjual makanan, karena walaupun jual sedikit atau banyak mereka akan tetap dikenakan pajak sekian, karena telah ditentukan nilainya. Ini cuma saran saya agar bisa jadi pertimbangan,” tutupnya. (Kn/Kn)

Facebook Comments Box