Bank Indonesia Pastikan Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Masih Bisa Digunakan
LIKEIN, PALU – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan kabar yang beredar mengenai uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005.
BI memastikan, uang tersebut masih berlaku dan sah digunakan untuk transaksi di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, terdapat pernyataan yang disampaikan oleh Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, dalam sebuah acara di Palembang.
Ia menyebutkan, uang dengan warna ungu terang yang menampilkan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak lagi berlaku setelah 2016. Pernyataan ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Dalam acara bertajuk Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 yang berlangsung di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Ricky mengungkapkan, masyarakat diberikan waktu lima tahun untuk menukarkan uang tersebut setelah masa berlaku berakhir pada 2016.
Namun, Bank Indonesia melalui akun resminya di platform media sosial X, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.
“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI ya,” tulis BI dalam pengumuman tersebut, dikutip Sabtu (5/10/2024).
BI juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari. (Inul)